Profil - BP Batam Lewati ke konten humas@bpbatam.go.id Nomor Darurat Menu Menu ProfilLatar BelakangMemuat penjelasan tentang sejarah dan pembangunan Batam LogoBerisi mengenai arti logo dari kota Batam Visi & MisiBerisi informasi tentang visi dan misi kota Batam Tugas dan FungsiMenjelaskan tentang tugas dan fungsi dalam perkembangan kota Batam Struktur OrganisasiStruktur organisasi dari pemerintahan BP Batam Profil PejabatMemuat informasi mengenai profil-profil pejabat yang ada di BP Batam Kontak KamiUntuk informasi lainnya, dapat menghubungi kami disini Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.Media Sosial Kami Instagram Facebook X-twitter Youtube Kantor BatamJalan Ibnu Sutowo No. 1 Batam Centre,Pulau Batam, Kepulauan Riau, Indonesia(+62) 778 – 462 047 / 462 048humas@bpbatam.go.id Kantor Perwakilan JakartaJalan D.I. Panjaitan Kav. 24, Jakarta Timur,DKI Jakarta, Indonesia(+62) 21 – 8580009 / 8580010 Jam OperasionalSenin – Jumat07.30 – 16.30 WIBTautan Terkait Copyright © 2025 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). All Rights ReservedNomor Darurat Pemadam kebakaran Ambulance Nomor telepon Pemadam KebakaranPBK Batu Ampar 0778 – 412324 PBK Duriangkang 0778 – 371560 0778 – 371561 PBK Sekupang 0778 – 322233 PBK Sagulung 0778 – 392317 PBK Sei Panas 0778 – 427466 Nomor Telepon RS BP Batam 0778 – 322121 0778 – 322122 , Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan., Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan..